Powered By Blogger

Minggu, 12 Desember 2010

PRIVATISASI PT. SEMEN GRESIK



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam periode tahun 1950 hingga 1970-an, pemerintah di banyak negara mengambil bagian aktif dalam perekonomian dan BUMN (SOEs = State Owned Enterprises) banyak berperan sebagai alat dalam melaksanakan program pemerintah. Kehadiran negara dalam kegiatan ekonomi dan bisnis diberi pembenaran argumentasi untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) serta untuk memacu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sejak awal 1980-an  dimulai dengan terjadinya krisis keuangan dan ekonomi dunia, membuat pemikiran baru muncul tentang perlunya kebijakan privatisasi BUMN sebagai strategi untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Konsep ini menekankan persaingan pasar sebagai sarana mencapai efisiensi dan pengalihan aset pemerintah ke masyarakat (publik). Kebijakan privatisasi BUMN menjadi metode yang menjanjikan dalam mewujudkan perbaikan kinerja, efisiensi manajemen dan memenangkan persaingan usaha.
Kebijakan privatisasi dapat dipakai untuk berbagai alasan, seperti : untuk mendapatkan kas, mendapatkan nilai tukar luar negeri, mendapatkan utang luar negeri, mendorong pengembangan industri yang spesifik, mendorong investasi asing; memperbaiki atau mengembangkan pasar modal, menyebarkan kepemilikan diseluruh sektor ekonomi, dan implementasi pasar bebas. Program privatisasi juga membantu pemerintah untuk mengurangi defisit APBN dengan mengakhiri biaya subsidi bagi BUMN.
                                                             
B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, timbul masalah-masalah yang dirumuskan dalam makalah ini, di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana proses privatisasi PT Semen Gresik ?
b. Apa keuntungan dan kerugian privatisasi bagi PT Semen Gresik dan Negara ?
c. Seperti apakah polemic yang berkembang seputar privatisasi PT Semen Gresik ?
C. Prosedur Pemecahan Masalah
Untuk menjawab rumusan masalah yang ada, kami melakukan kajian pustaka atau studi kepustakaan dari berbagai sumber. Data tersebut dikumpulkan dan disusun sehingga membentuk kesatuan isi yang utuh sesuai dengan masalah yang dibahas.

D. Sistematika Uraian

Makalah ini tersusun dari empat bagian, yaitu Bab Pendahuluan, Landasan Teori, Isi, dan Kesimpulan. Bab Pendahuluan terdiri atas Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Prosedur Pemecahan Masalah, serta Sistematika Uraian. Dalam bab Landasan Teori terdapat uraian mengenai teori-teori yang relevan yang akan digunakan dalam pembahansan pada bab selanjutnya. Sedangkan dalam Bab Isi terdapat pembahasan mengenai Proses Privatisasi, Keuntungan dan kerugian privatisasi, serta Polemik yang berkembang seputar privatisasi PT Semen Gresik. Dan Bab yang terakhir adalah berupa Kesimpulan.

BAB II
LANDASAN TEORI

  1. Pengertian Privatisasi
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. (menurut PP Nomor 33 Tahun 2005).

  1. Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara  Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 35 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Privatisasi
  1. Metode Privatisasi
a.       Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/ Go Public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham pada mitra strategis (Direct Placement)  bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.

b.      Penjualan saham secara langsung kepada investor;
Yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (Direct Placement) atau kepada investor lainnya termasuk Financial Investor. Cara ini, khusus berlaku bagi saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.

c.       Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Sedangkan Penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar saham atau seluruh saham  suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.


  1. Kriteria Pemilihan Metode Privatisasi

Penjualan Saham Berdasarkan Ketentuan Pasar Modal
  • Berada dalam sektor yang kompetitif, mengalami pertumbuhan beberapa tahun terakhir dan memiliki trend pertumbuhan kedepan serta sahamnya diminati oleh investor;
  • Mampu membukukan keuntungan (profitable) dan memiliki prospek usaha yang baik di masa mendatang;
  • Memiliki produk/jasa unggulan;
  • Membutuhkan investasi modal yang besar untuk pengembangan usaha;
  • Memiliki kompetensi baik teknis, manajemen dan jaringan pemasaran yang memadai;
  • Memenuhi persyaratan peraturan Bapepam dan Bursa Efek (Pasar Modal).
Penjualan Saham Langsung Kepada Investor
  • Memerlukan bantuan dan keahlian "know-how", expertise dari mitra strategis, seperti operasi/teknis, inovasi/pengembangan produk, manajemen, pemasaran teknologi, dan kemampuan pendanaan;
  • Membutuhkan dana yang besar namun menghadapi keterbatasan dana dari Pemerintah (selaku shareholder) dan/atau kesulitan menarik dana dari pasar modal;
  • Mendorong lebih lanjut pengelolaan dan pengembangan sebagian aset/kegiatan operasionalnya yang dapat dipisahkan untuk dikerjasamakan dengan mitra strategis;
  • Mengurangi kepemilikan Negara menjadi minoritas sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi;
  • Merupakan sektor yang bukan strategis bagi Pemerintah.
Penjualan Saham Langsung Kepada Karyawan/Manajemen           
  • Memiliki bidang usaha yang core business-nya jasa profesional (brainware), atau core business-nya bukan jasa profesional tetapi bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi tehnis khusus;
  • Nilai aset relatif kecil dan hasil penjualan saham realtif tidak terlalu besar;
  • Perusahaan harus menjaga kelangsungan (kesinambungan) program yang telah terjadwal sehingga diharapkan program privatisasi tidak akan mengubah dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha;
  • Nature of business-nya dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh karyawan/manajemen;
  • Modal perusahaan tidak terlalu besar, sehingga karyawan dan manajemen mampu untuk berpartisipasi dalam kepemilikannya.


  1. Tata Cara Privatisasi

Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi antara lain sebagai berikut:
a.       Pembentukan Komite Privatisasi,
b.      Penyusunan program tahunan privatisasi oleh Menteri,
c.       Penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lain,
d.      Pembiayaan pelaksanaan privatisasi.


  1. Kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi dan yang tidak dapat diprivatisasi
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah.
Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakankewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a.       Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara;
b.      Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c.       Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
d.      Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.


  1. Tujuan Privatisasi

Privatisasi dilakukan dengan maksud (berdasarkan Pasal 74 UU nomor 19 tahun 2003) untuk :
  1. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  2. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  3. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
  4. mencipatakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
  5. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
  6. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.



Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk :
  1. meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan
  2. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero

  1. Portofolio PT Semen Gresik
PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun.
Visi
            Menjadi perusahaan per-semenan bertaraf internasional yang tekermuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakehodlers). 
Misi
  1. Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
  2. Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inofatif dalam berkarya.
  3. Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.
  4. Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untukmeningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  5. Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.

BAB III
ISI

A.    Proses Privatisasi PT Semen Gresik

ü  Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat (Metode : IPO). Komposisi pemegang sahamnya adalah Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
ü  Pada bulan September 1995. Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%.
ü  Tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan Semen Tonasa, yang kemudian dikenal dengan nama Semen Gresik Group (SGG). Total kapasitas terpasang SGG sebesar 8.5 juta ton semen per tahun.
ü  Pada tanggal 17 September 1998. Pemerintah melepas kepemilikan sahamnya di SGG sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S.A. de C.V., perusahaan semen global yang berpusat di Mexico. Komposisi kepemilikan saham kembali menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%,dan Cemex 14%.
ü  Pada tanggal 30 September 1999, komposisi kepemilikan saham kembali berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 23.5% dan Cemex 25.5%.
ü  Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex S.A. de C.V. pada Blue Valley Holdings PTE Ltd.. sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Negara RI 51.01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24.90% dan masyarakat 24.09%.
ü  Kapasitas terpasang riil SGG sebesar 16.92 juta ton semen per tahun, dan menguasai 46% pangsa pasar semen domestik.


Hasil Privatisasi

Tahun 1991         
                               Dana hasil Penawaran Umum (Penawaran umum atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) setiap saham dengan harga penawaran Rp. 7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) setiap saham), seluruhnya dipergunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan dana pembangunan pabrik semen baru di Tuban, Jawa Timur, dengan kapasitas 2,3 juta ton semen per tahun, dan untuk Proyek Optimalisasi Pabrik II Gresik untuk meningkatkan kapasitas dari 1 juta ton semen per tahun menjadi 1,3 juta ton semen per tahun serta meningkatkan efisiensi pemakaian tenaga listrik dan bahan bakar.



Tahun 1995
                               Pada tahun 1995 perusahaan melakukan Penawaran Umum Terbatas I kepada para pemegang saham sejumlah 444.864.000 (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu) dengan nilai nominal Rp. 1000,00 (seribu rupiah) setiap saham.
Para pemegang saham Perseroan berhak untuk membeli saham baru dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I tersebut dengan ketentuan setiap 1 (satu) saham yang dimiliki, berhak membeli 3 (tiga) saham baru dengan harga Rp. 3.275,00 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham.

               Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas I adalah sebagai berikut:          

ü  Sekitar 74% dipergunakan untuk membiayai pengalihan 100% saham milik Negara Republik Indonesia di PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa, dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 1.063.929.600.000,00.
ü  Sekitar 5% dipergunakan untuk menambah penyertaan modal Perseroan di PT Semen Padang yang digunakan PT Semen Padang untuk membayar sebagian hutang modal kerjanya.
ü  Sekitar 21% dipergunakan untuk membiayai proyek perluasan yang dilakukan oleh Perseroan (Tuban II dan Tuban III) dan PT Semen Padang (Indarung V).


B.     Keuntungan dan Kerugian Privatisasi PT Semen Gresik
  1. Keuntungan Privatisasi PT Semen Gresik
Bagi Perusahaan
  • Mempercepat penerapan Good Corporate Governance (GCG);
  • Sumber dana baru untuk pertumbuhan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan;
  • Privatisasi melalui Strategic Sales (SS) diharapkan ada pengembangan pasar, alih teknologi, networking dan sebagainya.
Bagi Negara                         
  • Memperkuat pasar modal;
  • Sumber APBN; Semen Gresik memang menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mendapatkan suntikan dana di tengah krisis.
  • Perbaikan iklim investasi dan pengembangan sektor riil
Bagi Masyarakat
  • Memperluas kepemilikan (melalui IPO);
  • Pertumbuhan perusahaan akan menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki kualitas jasa dan produk;
  • Peningkatan partisipasi kontrol masyarakat.

  1. Kerugian Privatisasi PT Semen Gresik

Bagi Perusahaan
  • Terjadinya insider trading, yg dilakukan oleh Bahana Sekuritas;
  • Manipulasi harga
Bagi Negara
  • Kehilangan saham yang dibeli terlalu murah oleh PT Cemex
  • Kehilangan kendali atas PT semen Gresik karena komposisi kepemilikan saham berubah

Bagi Masyarakat
  • Harga semen nasional naik/ mahal akibat terbentuknya holding PT Semen Gresik Group.

C.     Polemic yang berkembang terkait Privatisasi PT Semen Gresik

¢  Kesalahan pemerintah :
1.      Mengonsolidasi BUMN semen, dalam hal itu PT Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa yang menjadi badan usaha dengan alasan efisiensi. Alasan efisiensi bertentangan dengan semangat menciptakan iklim industri yang sehat. Akibat : konsolidasi tersebut praktis menjadikan Semen Gresik sebagai perusahaan yang menguasai 43% kapasitas produksi nasional yang bisa mempermainkan harga (price maker).
2.      Keputusan untuk memprivatisasi Semen Gresik dengan pola strategic sales pada pihak Cemex Meksiko setelah konsolidasi.
                                    Alasan :
¢  Banyak kejanggalan, mulai isu insider trading, rendahnya harga jual, hingga pelabrakan UU No 9/1969 tentang Perubahan Kepemilikan Pemerintah pada BUMN, yang semuanya hingga kini dipetieskan. 
¢  Belum tercipta struktur pasar yang kompetitif dalam industri semen nasional.
Ada tiga solusi untuk menyelesaikan kemelut di Semen Gresik dan industri semen nasional.
1.      Pemerintah membeli kembali (shares buy back) keseluruhan saham PT Semen Gresik yang dimiliki Cemex untuk kemudian merestrukturisasi ulang BUMN semen untuk privatisasi lebih lanjut. Menilik kemampuan pemerintah, kelaika opsi itu sangat meragukan karena dibutuhkan biaya besar untuk membeli ulang saham yang telah dijual kepada Cemex. Kekukuhan pihak Cemex untuk menguasai mayoritas saham juga akan menjadi batu ganjalan besar.
2.      Menjual seluruh kepemilikan di Semen Gresik, kemudian konsentrasi memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan guna mencegah kolusi di industri semen. Namun, dengan masih lemahnya birokrasi pemerintah dan mahalnya ongkos pengawasan, cara kedua itu juga tidak realistis.
3.      Menjual keseluruhan kepemilikan pemerintah pada Semen Gresik. Dengan catatan, sebelumnya, harus dilakukan pelepasan kepemilikan (spin-off) Semen Gresik terhadap Semen Padang dan Semen Tonasa untuk mencegah konsentrasi pasar yang berlebihan.  Solusi terakhir itu merupakan win-win solutions, baik bagi pihak Cemex maupun pemerintah Indonesia. Namun, diperlukan satu manuver hukum dan diplomasi intensif agar berhasil memperjuangkan alternatif tersebut.


BAB IV
KESIMPULAN
         
Privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Kasus penjualan saham PT. Semen Gresik Group kepada Cemex. Kebijakan ini ditolak oleh serikat pekerja Semen Gresik (SPSG) dengan melakukan mogok kerja.[1] Sementara itu, ada sebagian masyarakat berpikir secara realistis. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.



[1] ---,”Komisi V DPR:Tunda Privatisasi BUMN”, Kompas, 9 Januari 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar